Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beserta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai mendiamkan laporan dugaan korupsi Bank Jateng. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudy Marjono, kuasa hukum dari LP3HI dan Kemaki, menegaskan bahwa kliennya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan—sekalipun dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan praperadilan ini diajukan dengan mengatasnamakan pihak ketiga yaitu masyarakat. “Artinya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengawalan hukum, sah-sah saja,” kata Rudy ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Sementara itu, tim Biro Hukum KPK beranggapan LP3HI dan Kemaki tidak memiliki legal standing karena bukan merupakan pelapor. “Jadi karena pelapornya dari IPW, yang bisa menanyakan update dari teman teman IPW sendiri,” ucap tim Biro Hukum KPK Martin Tobing saat ditemui usai sidang.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI serta Kemaki, KPK dinilai tidak memberikan kejelasan terkait proses hukum atau kelanjutan penyidikan dari dugaan korupsi Bank Jateng.
“Para pemohon (LP3HI dan Kemaki) berpendapat termohon (KPK) diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam dan tidak sah terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023,” demikian bunyi petikan permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI dan Kemaki.
Pada 5 Maret 2024, IPW melaporkan Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri serta mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023, direksinya inisialnya S,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 5 Maret 2024. Dalam laporan itu ada pula dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali.
Ganjar sendiri telah membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” ujar Ganjar ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 6 Maret 2024.
Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.