Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Anak Lima Tahun di Pasar Rebo Terungkap

Polres Jakarta Timur menjelaskan hasil autopsi yang mengungkap penyebab kematian bocah perempuan di Pasar Rebo

22 Desember 2024 | 06.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur mengungkap penyebab kematian anak perempuan berinisial AGS, 5 tahun, di Kecamatan Pasar Rebo. Hasil autopsi menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan AGS meninggal karena infeksi virus akut. "Kesimpulan dari hasil autopsi kematian disebabkan penyakit infeksi paru-paru," ucap Nicolas dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atoupsi jenazah AGS dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada vagina korban. Hasil temuan ini membantah indikasi dugaan kekerasan seksual yang disampaikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo ke Polsek Pasar Rebo. 

Nicholas meruntutkan kronologi kematian AGS yang sempat viral di media sosial. Pada Kamis, 28 November 2024 AGS mengalami demam dan hanya diberikan obat batuk oleh neneknya. Kondisi AGS yang terus memburuk membuatnya dirujuk ke RSUD Pasar Rebo pada Ahad, 1 Desember 2024. Saat itu AGS disebut dalam kedaan lemas, diare, dan tak sadarkan diri. Sehingga dokter RSUD meminta izin kepada keluarga untuk memindahkan AGS ke ruang picu. 

Pada saat di ruang picu itu dokter telah mendeteksi penurunan kedasaran AGS disebabkan oleh infeksi paru. Namun, kondisi AGS tak terselamatkan dan ia dinyatakan meninggal pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 10.22 WIB. "Tidak ada indikasi selain infeksi virus akut yang diderita oleh korban," kata Nicolas. 

Kendati tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dalam hasil autopsi AGS, Nicolas menyampaikan akan melakukan gelar perkara. Kegiatan itu bertujuan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap AGS. Bila setelah gelar perkara tidak didapati dugaan pidana, maka ada konsekuensi setelahnya. "Maka secara hukum juga kami akan melakukan penghentian," ujar Nicolas. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus