Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Prancis telah melakukan pertemuan bilateral untuk membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara dalam bidang hukum, salah satunya tentang pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa belum ada pertukaran draf kerja sama pemindahan Serge dalam pertemuan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diskusi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone itu baru membahas mengenai kondisi peraturan hukum di kedua negara. “Bahkan yang disampaikan ke kami itu adalah pemerintah Prancis meneruskan permintaan dari Serge yang meminta dikembalikan ke Prancis,” ucap Yusril kepada awak media di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril mengatakan, Serge meminta untuk dipindahkan ke Prancis karena dirinya tengah mengidap kanker. Namun, Indonesia belum bisa merespons permintaan pribadi itu karena kesepakatan pemindahan tahanan merupakan bentuk kerja sama antarnegara.
Sementara Prancis belum mengajukan permintaan resmi soal pemindahan untuk Serge. Pemerintah Prancis pun disebut masih mempertimbangkan pengajuan permintaan tersebut. “Jadi bagaimana sikap pemerintah Prancis terhadap hal ini, mereka sendiri tampaknya masih belum tahu,” ujar eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Prancis, kata Yusril, baru meminta Indonesia untuk menyerahkan dokumen seperti keputusan Mahkamah Agung, dokumen penolakan grasi, dan juga dokumen mengenai kondisi kesehatan Serge Atlaoui. Menurut Yusril, kedua negara memang masih perlu berdiskusi lebih panjang soal kesepakatan ini. “Belum ada yang dapat saya katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge,” tutur dia.
Adapun Serge Areski Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Namun, upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan Atlaoui malah dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasinya juga ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu. Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.
Sementara itu, Prancis merupakan salah satu dari setidaknya tiga negara yang sudah membahas rencana permintaan pemindahan tahanan. Selain Prancis, dua negara lainnya adalah Filipina yang meminta pengembalian Mary Jane Veloso dan Australia yang meminta repatriasi terpidana Bali Nine. Lima narapidana yang tersisa dari kasus Bali Nine sudah dipulangkan ke negara asalnya pada Ahad, 15 Desember 2024. Sementara Mary Jane sudah pulang ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024.