Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MK Putuskan Hak Angket Sah, Terkait Lobi Arief Hidayat ke DPR?

MaPPI FHUI menduga putusan MK soal Pansus Hak Angket ada kaitannya dengan lobi politik yang pernah dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

9 Februari 2018 | 11.44 WIB

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pansus Hak Angket ada kaitannya dengan lobi-lobi politik yang diduga pernah dilakukan Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu untuk meloloskan dirinya menjadi hakim MK kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

”Dari putusan etik ini seharusnya bisa dilihat adanya indikasi, pertemuan Arief Hidayat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu bukan pertemuan biasa. Bisa jadi ada lobi-lobi politik yang memunculkan konflik kepentingan dalam mengadili perkara Pansus Angket,” kata Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dan menetapkan KPK sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah pada Kamis, 8 Februari 2018.

Putusan MK itu diputuskan setelah pendapat sembilan hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.

Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams Manahan MP Sitompul, serta Ketua MK Arief Hidayat.

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut yakni, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. “Dari komposisi tersebut dapat dilihat, ketika ada empat hakim yang menyatakan dissenting opinion, tentu suara Arif menjadi sangat menentukan arah putusan MK ini. Indikasi adanya konflik kepentingan tentu muncul,” kata Caesar.

Seperti diketahui, belakangan sejumlah pengamat dan pegiat hukum di Indonesia getol mengkritik independensi Ketua MK Arief Hidayat. Ihwalnya, baru-baru ini Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Dalam laporan Majalah Tempo, Arief diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan, agar pemimpin partai mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pertemuan itu.

Sebelum itu, pada 2015, Arief juga berurusan dengan Dewan Etik dan terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece itu terkait dengan permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun Arief hanya dijatuhkan sanksi teguran lisan pada saat itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus