Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden

MK menganggap gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

28 Februari 2023 | 13.14 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang maksimal hanya bisa menjabat dua periode. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan adalah hakim konstitusi menganggap gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Batas masa jabatan presiden dan wakil presiden diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay. Dia mengguggat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.

Dalam gugatan bernomor 4/PUUXXI/2023, Herifuddin berpendapat terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang bertuliskan “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.” Dia berpendapat penulisan teks itu keliru sehingga menimbulkan makna yang tidak pasti.

Menurut dia, ketidakpastian makna itu selanjutnya menjadi penyebab kekeliruan penafsiran dalam peraturan turunannya, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU tentang Pemilu.

Selain itu, dalam gugatannya, Herifuddin juga menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan presiden memiliki mudarat yang lebih besar ketimbang manfaat. Dia merasa hak konstitusinya direnggut akibat peraturan tersebut. Karena itu, dia meminta MK menyatakan bahwa kedua pasal yang mengatur tentang batas masa jabatan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK dalam putusan yang dibacakan hari ini menolak seluruh gugatan Herifuddin tersebut. Dalam putusannya, hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda. Kedua hakim berpendapat Herifuddin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus