Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Motif Hingga Kronologi Teror Kelompok John Kei di Green Lake City

John Kei bersama kelompoknya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

23 Juni 2020 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
John Kei (dua kanan) dihadirkan saat rilis kasus premanisme oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah bebas bersyarat dari penjara Nusa Kambangan pada 26 Desember 2019, John Refra Kei atau John Kei bersama puluhan anak buahnya kembali menebar teror di masyarakat. Kali ini, mereka menyerang rumah Nus Kei, paman John Kei, di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang pada Ahad, 21 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan penyerangan tersebut didasari rasa sakit hati John terhadap Nus Kei, karena merasa dicurangi dalam pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Dendam dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka lalu saling mengancam melalui handphone," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020. 

Nana mengatakan, rencana penyerangan terhadap pamannya sendiri sudah John Kei susun sejak masih menjadi tahanan di Nusa Kambangan. Saat bebas, ia mulai mengumpulkan pasukan dan membagi detail tugas. Selain Nus, John juga mengincar Yustus Corwing Rahakbau, yang merupakan keponakan dan anak buah Nus. 

John Kei cs kemudian bergerak menyerang rumah Nus pada Ahad siang, 21 Juni 2020 di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam perjalanan ke sana, rombongan terlebih dahulu menghabisi nyawa Yustus Corwing Rahakbau di Jalan Duri Kosambi, Jakarta Barat. 

Yustus tewas setelah menderita beberapa luka bacokan. Tubuhnya yang bersimbah darah sempat tergeletak di pinggir jalan dan viral di media sosial.

Setelah menganiaya Yustus, rombongan melanjutkan perjalanan ke rumah Nus menggunakan 4 mobil. Saat akan masuk ke dalam kompleks, beberapa pelaku menodongkan senjata api ke satpam untuk menerobos masuk.

Tapi sesampainya di rumah Nus, Nana mengatakan para pelaku tidak menemukan sasaran yang dicari. Mereka hanya bertemu istri dan anak Nus saja yang sedang berada di rumah. Nus diduga sudah mengetahui rumahnya akan diserang setelah mendapat laporan Yustus tewas dari anak buahnya. 

"Sebelum meninggalkan tempat, terjadi perusakan pintu, ruang tamu, dan kamar yang dilakukan oleh 15 orang. Mereka juga merusak 2 mobil milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangganya," ujar Nana. 

Saat meninggalkan lokasi, satpam kompleks telah menutup pintu gerbang untuk mencegah kelompok John lagi. Namun, rombongan itu dengan nekat menabrak pagar kompleks dan mengeluarkan 7 kali tembakan. Akibatnya, 1 orang satpam terluka karena tertabrak dan 1 orang pengemudi ojek online menderita luka tembak di bagian jempol. 

Polisi yang mendapat laporan adanya aksi premanisme itu, segera melakukan pengusutan. Hasilnya, pada Ahad malam polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat. 

Saat digrebek, beberapa anak buah John Kei sempat berusaha menghalang-halangi petugas. Namun, mereka tidak melakukan perlawanan fisik sehingga polisi hanya melepaskan tembakan peringatan saja. 

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap John Kei dan 24 orang anak buahnya. Polisi juga menyita puluhan tombak dan senjata tajam, serta 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel, dan 1 buah decoder hikvision. 

"Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan," ujar Nana. 

John Kei cs kini terancam pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman maksimal dari semua pasal berlapis ini adalah hukuman mati. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus