Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nikita Mirzani Ditangkap di Mall Senayan City, Polda Banten: Tidak kooperatif

Penyidik Polres Serang Kota telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun dia tidak kunjung hadir.

21 Juli 2022 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan  Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel Polwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala bidang  Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan penangkapan  tersangka Nikita Mirzani alias NM dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 14.50 WIB.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Shinto mengatakan  jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir. "Upaya paksa dilakukan penyidik  karena  yang bersangkutan  tidak kooperatif,"kata Shinto.

Nikita Mirzani Mangkir

Penyidik kata Shinto telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin  20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022.

"Tersangka NM  tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto.

Selanjutnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti  Ipad dari rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Juli 2022.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan pada 4 Juli dan 7 Juli 2022.

Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, belum memberi tanggapan atas penangkapan kliennya. Fahmi mengirimkan lokasinya saat ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan. 

AYU CIPTA 

Baca juga: Alasan Polda Banten Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus