Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel Polwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan penangkapan tersangka Nikita Mirzani alias NM dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 14.50 WIB.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Shinto mengatakan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir. "Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif,"kata Shinto.
Nikita Mirzani Mangkir
Penyidik kata Shinto telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Surat panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022.
"Tersangka NM tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto.
Selanjutnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti Ipad dari rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Juli 2022.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan pada 4 Juli dan 7 Juli 2022.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, belum memberi tanggapan atas penangkapan kliennya. Fahmi mengirimkan lokasinya saat ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
AYU CIPTA
Baca juga: Alasan Polda Banten Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City