Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Novel Baswedan: Tidak Boleh Diam, Hukum Harus Bisa Tegak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan mengatakan telah memaafkan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

16 Juni 2020 | 13.34 WIB

Layar menampilkan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat Novel Baswedan bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh  tak jauh dari rumahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Layar menampilkan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat Novel Baswedan bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh tak jauh dari rumahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan mengatakan telah memaafkan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, dia mengatakan hukum harus terus berjalan. “Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia lewat akun Twitternya @nazaqistha, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Novel, proses hukum harus terus berjalan karena kekerasan seperti yang dialami oleh dirinya bisa terjadi kepada siapapun. Kekerasan itu, kata dia, juga bisa mengancam orang-orang yang berjuang dan kritis demi negara.

Maka itu, penegakan hukum dalam kasus yang menimpa dirinya harus dilakukan. Dia mengatakan supaya hukum bisa tegak, masyarakat harus bersuara. “Tidak boleh diam, agar hukum bisa tegak,” ujar dia.

Novel disiram air keras oleh dua orang seusai melaksanakan salat Subuh di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Hampir tiga tahun kasus ini tidak terungkap, sampai salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyerangan itu, Ronny Bugis, Anggota Brigade Mobil menyerahkan diri pada akhir 2019. Penyerahan diri itu diikuti dengan penangkapan Rahmat Kadir Mahulete, Anggota Brigade Mobil.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya tak sengaja menyiram air keras ke wajah Novel. Pertimbangan dan rendahnya tuntutan jaksa menuai kecaman, salah satunya dari komedian Bintang Emon. Tak lama setelah mengunggah video mengenai kritik itu, Bintang diserang fitnah di media sosial.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus