Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah mobil pribadi plat nomor polisi genap yang dikendarai okum aparat dari sejumlah instansi pemerintah tampak melanggar area perluasan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang berlaku mulai Senin pagi, 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berplat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar petugas Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono telah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.
Sejumlah oknum pengendara berseragam polisi, kejaksaan dan sejumlah instansi pemerintah lainnya tampak melintas di kawasan ganjil genap tersebut menggunakan mobil berplat pribadi genap.
"Perluasan ganjil genap, ya pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor ada apel," ujar salah satu oknum pengendara mobil genap berseragam Kejaksaan Negeri saat distop oleh petugas Dishub.
Bahkan seorang polisi hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub saat mobil pribadinya yang bernomor genap melintas di Simpang Utan Kayu.
Budi maupun Danang tampak menjalankan tugasnya untuk meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif, namun arahan tersebut tidak digubris, mobil yang dikendarai aparat pun tetap melaju ke Jalan Pramuka.
"Biarin aja, yang penting kita sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," kata Danang.
Menurut Danang pihaknya telah memasang rambu kawasan ganjil genap, tepat menjelang Simpang Utan Kayu.
Selain Jalan Pramuka, terdapat tiga perlintasan lainnya di Jakarta Timur yang juga diterapkan rekayasa lalin ganjil genap, di antaranya Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan dan Jalan A Yani
ANTARA