Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Orang-orang Penggerak Massa STM Berdemo Ditangkapi, Polisi: Semuanya Pelajar

Polda Metro Jaya menangkap orang-orang yang diduga penggerak demonstrasi massa STM se-Jabodetabek melalui media sosial.

27 Oktober 2020 | 16.18 WIB

Ratusan massa pelajar yang ditangkap diperintahkan jalan jongkok di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis
Perbesar
Ratusan massa pelajar yang ditangkap diperintahkan jalan jongkok di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap orang-orang yang diduga penggerak massa STM se-Jabodetabek melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka disebut mengajak massa untuk ikut bergabung dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8, 13, dan 20 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini para pelaku semuanya adalah pelajar," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Nana mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pembuat sekaligus admin grup WhatsApp demonstrasi Omnibus Law untuk wilayah Jakarta Timur, yakni FI, MM dan MA. Setelah itu, polisi melalukan pengembangan kasus dan kembali menangkap dua orang, yaitu AP dan FS. Keduanya disebut sebagai kreator WhatsApp grup Demo Omnibus Law.

"Kemudian dikembangkan dari dua org ini, kami menangkap MAR, dia merupakan admin dari WhatsApp grup STM se-Jabodetabek," kata Nana.

Nana mengatakan, tersangka MAR merupakan orang yang mengambil konten-konten dari Facebook STM se-Jabodetabek untuk dimasukkan ke grup WhatsApp. Konten-konten itu dinilai polisi mengandung hasutan untuk melakukan kerusuhan dan tindakan anarkis.

"Ini semuanya kasus ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Nana.

Sementara itu, Nana berujar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan kasus dan telah menangkap empat orang admin dan kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek. Mereka adalah WH, 16 tahun, MRAI (16), GAS (16), JF (17). Terkahir, kata Nana, polisi sebelumnya juga telah menangkap pelajar inisial SN, 17 tahun. Dia merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus