Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap tiga orang hakim di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang diamankan Wahyu, Waka Pengadilan Negeri Medan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Agustus 2018. Dua orang hakim lainnya adalah Sontan Meraoke dan Merry Purba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memutus perkara penistaan agama yang melibatkan Meliana pada 22 Agustus lalu. Dalam kasus itu, Wahyu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
KPK sebelumnya membenarkan OTT yang dilaksanakan di Medan. Dalam OTT itu, KPK menangkap 8 orang, termasuk hakim, panitera dan pihak lainnya. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus yang melibatkan hakim dan panitera itu berkaitan dengan perkara korupsi.
Namun Suhadi mengatakan belum mengetahui detail kasusnya. "Belum terlalu jelas karena pengadilan Medan itu ada 6.000 kasus," ujarnya.
Selain tiga hakim itu, menurut Suhadi, ikut diamankan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Mereka dikabarkan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik, juga membenarkan soal kabar penangkapan tersebut. "Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak Sontan (Sontan Meraoke Sinaga/hakim), Merry (Merry Purba/hakim ad hoc tipikor), Elpandi (panitera), Oloan (Oloan Sirait/panitera),” kata dia.
IIL ASKAR MONDZA