Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 atau amandemen UUD 1945 merupakan ancaman bagi demokrasi dan negara hukum karena melemahkan konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yance, konstelasi politik saat ini tidak menyediakan suatu kondisi yang positif untuk memperkuat pelembagaan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Oleh karena itu, amendemen hanya akan jadi arena dagang sapi para elit untuk membagi dan melakukan konsolidasi kekuasaan,” kata Yance saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Yance, pengalaman beberapa negara akhir-akhir ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi dijadikan untuk melemahkan demokrasi. Ia menyebut fenomena ini abusive constitutionalism. Ia mencontohkan praktik ini terjadi di Rusia dan Afrika. Di negara-negara tersebut, konstitusi diubah untuk menghapus batasan masa jabatan pesiden dari dua periode menjadi tiga periode (third termism).
“Sehingga orang seperti Vladimir Putin bisa berkuasa lebih dari 20 tahun. Di Turki amendemen konstitusi dibuat untuk mengubah sistem pemerintahan dari Parlementer ke Presidensialisme agar Recep Tayyip Erdogan bisa berkuasa lama dan melakukan sentralisasi kekuasaan,” ujarnya.
Yance menjelaskan wacana amendemen di Indonesia jauh dari persoalan ketidakadilan yang dialami oleh rakyat dan pembenahan aparatur penyelenggara negara. “Jadi agenda amendemen sekarang bukan saja jauh dari semangat reformasi 1998, bahkan hadir untuk tutup buku mengakhiri reformasi,” kata dia.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan MPR siap melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, perubahan itu dia katakan tidak bisa dilakukan di periode MPR kali ini.
Bamsoet mengatakan MPR akan memfasilitasi perubahan itu jika seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menegaskan, MPR sudah menyiapkan jalan untuk perubahan tersebut. Kesiapan itu disampaikan Bamsoet seusai para pimpinan MPR bertemu mantan Ketua MPR Amien Rais di kantor pimpinan MPR. Salah satu perubahan yang mereka bahas adalah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.
EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal