Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pakar Hukum Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi BTS Tak Hapus Pidana Penerimanya

Pakar hukum UMJ Chairul Huda, mengatakan pengembalian uang hasil korupsi BTS BAKTI Kominfo tidak akan menghapus pidana penerimanya

22 Juli 2023 | 17.52 WIB

Dr. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Foto: blog
Perbesar
Dr. Chairul Huda, SH. MH. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta. Foto: blog

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan pengembalian uang hasil korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan menghapus pidana penerimanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengembalian uang tidak akan menghapus pidana karena tindak pidananya sudah sempurna (vooltoid) ketika dia menerima uang tersebut,” kata Chairul Huda kepada Tempo, Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan penerima uang tersebut bisa pidana meskipun tidak menikmati uang tersebut. Sebab, kata Chairul, telah ada unsur pokok menerima atau unsur menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, harta kekayaan. Dengan adanya unsur ini penerima bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jadi tidak harus telah dinikmati,” ujar Chairul.

Senada dengan Chairul, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pengembalian hasil kejahatan tidak akan menghapus kejahatannya. Sebab, kata Fickar, subyek hukum pidana itu adalah perbuatannya. 

“Perbuatannya sudah terjadi. Jadi tetap, proses pidana harus dilakukan pada siapapun yang diketahui mengembalikannya,“ kata Fickar. 

Ia menjelaskan, dalam konteks proses hukumnya, pengembalian hasil kejahatan hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. “Dan itupun tergantung pada ‘hak subyektif’ Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili,” ujarnya.

Sebelumnya Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, menyerahkan duit sebanyak Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Pada Kamis, 13 Juli 2023, Maqdir bersama tim hukumnya memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023 pada pukul 10.14 WIB. Maqdir dan timnya juga membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi tersebut. Maqdir mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar. 

"Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir.

Selanjutnya: Pernah serahkan duit Rp 8 miliar

Selain menyerahkan duit Rp 27 miliar, Maqdir mengklaim sebelumnya juga pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar.

“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar,” kata Maqdir Ismail, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir mengatakan pengembalian uang Rp 8 miliar itu berasal dari kliennya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dia tak menjelaskan sumber uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang dikembalikan sebagai itikad baik dari Irwan untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus BTS Kominfo.

Dari hasil pemeriksaan Maqdir, Kejagung mendapatkan informasi orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir berinisial S. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah pernyataan Maqdir soal duit Rp 8 miliar. Dia mengatakan sejauh ini penyidik belum menerima pengembalian uang dengan jumlah tersebut.

“Sampai saat ini saya belum menerima informasi,” kata dia.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.

Maqdir adalah pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang didakwa memperkaya diri sebanyak Rp 119 miliar dari kasus korupsi BTS.

Irwan diduga mengumpulkan Rp 243 miliar dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS. Uang tersebut ditengarai dialirkan kepada sejumlah pihak dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejagung. Penyerahan uang ini kerap disebut sebagai klaster pengamanan perkara di luar kasus inti, yaitu korupsi proyek pembangunan menara BTS.


EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Irwan Hermawan Ajukan Permohonan Berobat

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus