Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Cak Imin Minta Kapolri Betul-betul Lakukan Pengawasan

Cak Imin meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus kriminal di Tanah Air.

10 Juli 2024 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ikut menanggapi soal kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. “Ya, ini menyedihkan,” ujar pria yang karib disapa Cak Imin di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PKB itu kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus di Tanah Air. “Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara dan di beberapa daerah lainnya,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka.

Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. "Permohonan dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus