Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melaksanakan gelar perkara penentuan status dalam kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dapat bukti permulaan. Pekan depan akan gelar untuk naik sidik (penyidikan)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian kepada Tempo pada Jumat, 4 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. |
Baca: 3 Polisi yang Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Diberhentikan Sementara
Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. "Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi Rian. Nantinya, ia bakal menyangkakan para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
ANDITA RAHMA