Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pekan Depan, Bareskrim Gelar Perkara untuk Naik Sidik Kasus Unlawful Killing FPI

Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara penentuan status dalam kasus unlawful killing kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.

5 Maret 2021 | 08.38 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat ditemui Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat ditemui Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021. (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melaksanakan gelar perkara penentuan status dalam kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sudah dapat bukti permulaan. Pekan depan akan gelar untuk naik sidik (penyidikan)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian kepada Tempo pada Jumat, 4 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. |

Baca: 3 Polisi yang Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Diberhentikan Sementara

Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. "Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi Rian. Nantinya, ia bakal menyangkakan para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ANDITA RAHMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus