Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Tersangka kasus pencabulan di Bekasi, pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya.

24 Juni 2024 | 21.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap pria berinisial FP, 24 tahun tersangka kasus pencabulan pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya. Hal tersebut, akhirnya menjadi motif tersangka mencabuli tujuh anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka telah berjalan selama 5 bulan. Selama melakukan aksinya, tersangka diketahui juga beberapa kali merekam perbuatan cabulnya untuk koleksi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujarnya.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, polisi sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan FP. “Masih didalami lagi (kejiwaan tersangka) oleh tim tenaga profesional lainnya baik dari KPAD, maupun DP3A,” kata Firdaus.

Adapun, aksi cabul tersangka dimulai dengan mengincar korban dan mengajak bermain bola. Setelah selesai bermain, korban diajak ke sebuah toilet dan saat itulah FP mencabuli korban.

“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.

Setelah puas mencabuli anak-anak itu, tersangka kemudian memberikan uang Rp 5 ribu untuk para korbannya. Akibat perbuatannya, FP disangkakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus