Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Penculik Anak di Gunung Sahari Pernah Dipenjara 7 Tahun karena Kasus Pencabulan

Pelaku penculik anak Malika Anastasya adalah residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku pernah divonis penjara selama tujuh tahun.

2 Januari 2023 | 20.16 WIB

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah mengetahui pelaku penculik anak bernama Malika Anastasya (6 tahun). Kapolres Metro Jakpus Komisaris Besar Komarudin menyatakan pelaku adalah Iwan Sumarno, pria yang pernah dipenjara selama tujuh tahun akibat kasus pencabulan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno ini pernah berperkara dan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul," kata dia saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Malika diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku membawa anak perempuan itu dengan menumpangi bajaj warna biru pukul 10.13 WIB.

Pada 2014, Iwan pernah dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis halim memutuskan Iwan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. 

Untuk kasus penculikan Malika, Polres Jakpus menelusuri sejumlah data dan informasi dari keterangan orang tua korban dan sejumlah saksi, serta rekaman kamera pengawas CCTV. 

Dari CCTV, polisi mengidentifikasi profesi Iwan sebagai penarik gerobak. Saat itu polisi menemukan gerobak Iwan sudah dijual ke seorang pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Kemudian kami menemukan kembali CCTV di Jalan Irigasi dengan orang yang membawa gerobak tersebut. Gerobak kami amankan," ujar Komarudin.

Dia melanjutkan, polisi juga mendapati Iwan alias Jacky alias Herman alias Yudhi itu pernah tidur di sebuah emperan toko. Dengan ciri-ciri yang sama, Komarudin menyebut, pelaku pernah ditangkap di RW 05 Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara atas kasus penggelapan motor. "Itu fotonya jelas sekali," ujar dia.

Polisi lantas kembali meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi yang sempat melihat Iwan. Tujuannya untuk menegaskan apakah benar orang yang tertangkap kamera CCTV ini adalah penculik Malika. 

"Semuanya mengatakan itulah orang yang diduga membawa korban M dengan menggunakan bajaj," jelas mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini.

Hingga kini polisi belum menangkap Iwan. Namun, berbagai identitas pelaku, seperti foto telah disebarkan ke media massa. Harapannya agar masyarakat bisa melapor ke polisi apabila bertemu dengan penculik anak ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus