Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora Eks Petugas Keamanan Transjakarta

Personel Polsek Tambora sebelumnya menangkap Arif Hidayat, 40 tahun, salah satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil

23 Juli 2023 | 18.47 WIB

Pelaku pencurian barang dalam mobil, Arif Hidayat (40 tahun) ditangkap Polsek Tambora. Salah satu pelaku masih DPO. Dok. Istimewa
Perbesar
Pelaku pencurian barang dalam mobil, Arif Hidayat (40 tahun) ditangkap Polsek Tambora. Salah satu pelaku masih DPO. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil melakukan aksinya karena ingin membeli narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Motif pelaku melakukan tindak pidana ini untuk membeli narkoba,” kata Putra, Ahad, 23 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Personel Polsek Tambora sebelumnya menangkap Arif Hidayat, 40 tahun, salah satu pelaku pencurian barang dalam mobil. Saat menjalani tes urine, Arif positif mengonsumsi sabu.

Putra menjelaskan Arif merupakan duda beranak dua. Dia mantan petugas patroli keamanan di halte Bus TransJakarta Kalideres.

Saat beraksi, Arif ditemani Nurman Julianto yang kini masih buron. Arif bertugas mengawasi lokasi sekitar sementara Nurman sebagai eksekutor pecah kaca mobil.

Arif dan Nurman baru kenal sekitar 6 bulan karena sama-sama mengontrak di kawasan Gang Kramat, Semanan, Kalideres. “Arif mengakui telah melakukan 3 kali pencurian dengan memecahkan kaca mobil,” tuturnya.

Lokasi pencurian pertama dan kedua di kawasan Bandengan. Pertama sasarannya mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam.  “Kejadian terakhir di Jalan KH Mansyur, Tanah Sereal Tambora pada 5 Juli 2023. Sasarannya mobil Toyota Rush warna putih,” tuturnya. 

Pemilik mobil, TN, 54 tahun, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora karena kehilangan gawai dan laptop.

Saat menangkap Arif, polisi menyita sepeda motor Honda Best nomor polisi B 5082 BHZ warna hijau milik Nurman, gawai Samsung Galaxy A8 milik korban.  “Laptop korban sudah dijual di media sosial,” tuturnya.

Atas kejadian ini Arif sudah ditahan di Kantor Polsek Tambora. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di jalan atau gang umum,” katanya. 

Arif dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus