Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen

ART asal Pemalang disiksa oleh majikan dan juga rekannya sesama ART di sebuah apartemen di Simprug.

14 Desember 2022 | 17.35 WIB

Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah, tidak ada riwayat kepribadian temperamen. Bahkan menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy, ada seorang ART yang bekerja lebih lama daripada korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Nggak juga sih, buktinya pembantu yang satunya delapan tahun," katanya setelah konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ratna juga mengonfirmasi bahwa para pelaku melakukannya dengan spontan. Saat ini polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Pihak penyalur ART juga masih didalami keterangannya saat mengantar korban ke kampung halamannya. "Itu nanti kita dalami lagi, kita masih kembangin kalau ada keterlibatan pihak lain ya kita akan tentukan," tuturnya.

Awalnya, korban berinisial SKH (perempuan 23 tahun) dianggap melakukan kesalahan karena menggunakan celana dalam milik majikannya berinisial MK (perempuan 64 tahun). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, awal kejadian celana dalam yang tertukar itu sekitar bulan Juli 2022.

MK langsung marah dan menyita handphone miliki SKH. "Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," kata Endra Zulpan.

Majikan korban diketahui sepasang suami-istri berinisial MK (perempuan 64 tahun) dan SK (laki-laki 68 tahun), beserta anaknya JS (perempuan 31 tahun).

Lima rekan sesama ART yang ikut menganiaya adalah inisial E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 48 tahun).

Para pelaku kerap memukul korban menggunakan berbagai benda tumpul. Selain itu SKH pernah sampai diborgol di kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.

Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya langsung bergerak setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus