Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Tawuran di Cempaka Putih Diduga Dalam Pengaruh Narkoba

Geng Melehoy 913, pelaku tawuran di Cempaka Putih diduga memiliki kode khusus dalam berkomunikasi dengan kelompok lain.

19 Februari 2020 | 05.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat akan menyelidiki dugaan para remaja pelaku tawuran di Cempaka Putih menyalahgunakan narkoba atau minuman keras pada saat tawuran, Minggu dinihari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum kita lakukan, namun kita akan periksa dan dalami lagi. Karena baru ditangkap kemarin. Tapi memang biasanya tidak jauh dari situ, tapi tetap kita akan dalami lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan tawuran Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat dalam tawuran yang memakan korban jiwa itu. Mereka berstatus remaja dengan inisial DJ (18), SP (17), RM (19), AN (18), MO (19), AY (17), dan AS (16).

Para remaja tergabung dalam sebuah kelompok bernama Melehoy 913 yang anggotanya berisikan sekitar 20 sampai 25 orang. Tiga di antara ketujuh pelaku yang tertangkap diketahui masih berusia di bawah umur.

Mereka diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan batu yang digunakan dalam aksi tawuran dan sudah diamankan serta menjadi barang bukti oleh polisi.

Selain senjata tajam, polisi juga masih mendalami proses komunikasi di media sosial dari para anggota geng Melehoy 913 yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok pemuda yang melakukan aktivitas tawuran.

"Kita masih dalami karena HP yang ada belum dibuka semuanya. Terutama terkait kode khusus. Yang jelas kita akan lebih intens lagi karena kelompok ini cukup meresahkan. Karena kalau ada komunikasi dengan kelompok-kelompok lain di HP dan menggunakan kode khusus siapa tahu bisa kita kejar sampai paling akhirnya," kata Heru.

Pelaku tawuran di Cempaka Putih yang sudah ditangkap Polres Jakarta Pusat terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena dijerat pasal 170 KUHP. Dalam tawuran itu, pelaku tak segan-segan melukai pedagang pecel lele yang berusaha melerai mereka. Korban akhirnya tewas akibat luka sabetan celurit.   

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus