Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Resot Kota Besar Palembang menetapkan seorang perempuan 19 tahun menjadi tersangka pembunuhan. Kejahatan itu dilakukan dengan meracuni korban menggunakan potasium. Adapun modus yang digunakan tersangka adalah menantang korban --yang merupakan adik ipar tersangka-- untuk minum jamu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila korban bisa menghabiskan jamu itu tanpa sempoyongan, maka korban akan mendapatkan uang Rp 300 ribu,” kata Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka bernama Rika Amalia, warga Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Sedangkan korban bernama Aisyah Nurfadila, 12 tahun. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Harryo mengatakan, perbuatan Rika Amalia itu didasari oleh rasa sakit hati kepada korban. Korban adalah adik dari suami Rika. Beberapa waktu sebelumnya korban pernah mengatakan bahwa anak Rika bukanlah anak kandung dari kakak korban. Perkataan itu membuat Rika tersinggung dan sakit hati.
Untuk membalaskan sakit hatinya, Rika menyusun rencana untuk menghabisi nyawa adik iparnya. Dia membeli potasium sebanyak 250 mililiter melalui aplikasi belanja online pada 2 Desember lalu. Bahan kimia berbentuk cairan litu alu dimasukkan ke botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter.
Selanjutnya, Rika menantang korban untuk minum jamu dengan iming-iming hadiah Rp 300 ribu. Padahal cairang yang diberikan kepada korban bukan jamu melainkan potassium. “Setelah meminum cairan itu, korban muntah-muntah lalu jatuh tidak sadarkan diri di kamar mandi rumahnya," kata Harryo.
Melihat adik iparnya terkapar di kamar mandi, Rika hanya mendiamkan saja. Sekitar dua jam kemudian, dia menarik jasad korban dan menyembunyikannya di belakang lemari dekat kamar mandi. Kemudian tersangka menyelinap pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari rumah korban.
Tidak berapa lama orangtua korban --yang juga mertua tersangka—terlihat mencari-cari korban. Rika mengatakan tidak tahu saat ditanya oleh mertuanya. Karena merasa khawatir perbuatannya terbongkar, Rika sempat berencana kabur ke Lampung. “Dia hendak menginap di sebuah rumah kos-kosan di daerah Demang Lebar Daun," kata Harryo.
Pada pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh orangtuanya. Mereka membawa Aisyah ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang untuk di periksa. Dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa Aisyah tewas akibat racun. " Dokter forensik menemukan cairan yang mengandung bahan kimia di dalam pencernaan korban," kata Harryo.
Karena menduga anaknya diracun, orang tua melaporkan kematian Aisyah ke polisi. Selang beberapa jam setelah pelaporan itu, polisi menangkap Rika di kawasan 13 Ilir Kota Palembang.
Polisi menjerat Rika Amalia dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 Tentang Pembunuhan. "Dengan hukuman penjara rata-rata 15 hingga 20 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Harryo.