Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan ada penambahan jenis penindakan pada Operasi Zebra Jaya 2024 dari tahun sebelumnya. Pada operasi tahun ini terdapat penertiban pelat nomor polisi kendaraan korps diplomatik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, penertiban itu dilakukan lantaran banyaknya kasus pemalsuan pelat kendaraan diplomatik. "Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik,” tutur Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Latif mengungkapkan maraknya masyarakat yang memalsukan dan mencetak nomor pelat diplomatik. Hal ini pun sudah dilaporkan oleh beberapa kedutaan besar negara asing kepada kepolisian. “Kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang nopolnya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut,” kata Latif. “Sehingga itu menjadi sasaran kita.”
Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar mulai Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024 menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun kendaraan beroda lebih dari empat, dengan membidik penertiban 14 pelanggar lalu lintas.
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.939 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi merincikan, dari Polda sebanyak 1.570 personel dan dari kepolisian resor atau polres sebanyak 1.369 personel.
Sementara itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap pada pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. “Dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024. Seluruh giat Operasi Zebra Jaya dilaksanakan secara mobile.
Pada pelaksanaannya, Operasi Zebra 2024 akan mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama untuk pelanggaran yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama operasi ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Bahkan, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Selain itu, petugas Korlantas juga akan tetap melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat