Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ramai-ramai Sepakat Operasi Tangkap Tangan KPK Tetap Dipertahankan

Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK sempat menuai polemik, karena pernah diusulkan untuk ditiadakan.

16 Desember 2024 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JakartaOperasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK sempat menjadi polemik, karena pernah diusulkan untuk ditiadakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2014 Tumpak Hatorangan angkat bicara. Mereka kompak mengatakan, OTT KPK tetap dipertahankan dan dibutuhkan. Berikut pernyataan keduanya.

Setyo: Salah satu kewenangan KPK

Setyo mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK yang dimulai dari penyadapan. Karena itu, menurutnya, KPK akan tetap mempertahankan OTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Salah satu kewenangan KPK itu bisa melakukan penyadapan. Untuk apa kalau kami punya kewenangan penyadapan, tapi tidak melakukan OTT?” ujar Setyo seusai dilantik menjadi Ketua KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024. "Itu kan rangkaian dari penyadapan."

KPK di bawah kepemimpinannya akan berpedoman pada tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Untuk program KPK ke depan, ia mengatakan, terlebih dulu berdiskusi dengan komisioner KPK yang lain. “Kami akan coba bahas dahulu karena masing-masing punya visi,” kata Setyo.

Ia berkomitmen memprioritaskan dan menyelesaikan kasus-kasus yang belum tuntas. “Kami akan lihat mana yang macet, mana yang mandek, nanti diprioritaskan,” ujar dia.

Adapun Setyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR pada November lalu juga menyatakan akan tetap mempertahankan OTT sebagai salah satu strategi dalam pemberantasan korupsi.

Penjelasan substansi OTT sebagai bagian penyelidikan untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi, kata Setyo, telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Beliau sampaikan bahwa ini penamaan," ujarnya.

Setyo, yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK, meyakini para pimpinan komisi antirasuah periode 2024-2029 yang terpilih akan menyetujui OTT tetap dipertahankan. Sebab, kata dia, OTT dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.

Dia menuturkan akan merumuskannya lebih lanjut sehubungan dengan mekanisme penerapan OTT bersama empat pimpinan KPK periode 2024-2029 terpilih lainnya secara kolektif kolegial.

"Kami berlima nanti akan membahas lebih selektif lagi, lebih detail lagi, bagaimana bisa lebih bagus, yang lebih bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” ujar dia.

Dewas: OTT masih dibutuhkan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan periode 2019-2024 mengatakan, OTT masih dibutuhkan untuk dilakukan untuk menangani korupsi.

"Saya rasa perlu lah ya," kata Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Tumpak mengatakan, secara hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT memang tidak diatur di dalamnya. Namun kontroversi yang terhubung dengan OTT, hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah OTT.

Meski begitu, Tumpak berpendapat bahwa sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan.

Polemik soal OTT sempat kembali muncul setelah salah satu pimpinan KPK Johanis Tanak ingin menghapus operasi tangkap tangan. Menurut Tanak yang kini terpilih kembali menjadi pimpinan KPK 2024-2029, OTT sudah tidak relevan untuk mengusut kasus korupsi.

"OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar pimpinan KPK periode 2019-2024 itu.

Menurut dia, pelaksanaan OTT di KPK seperti sebuah tradisi belaka. "Mayoritas pimpinan KPK mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang," ujarnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dengan Komisi III DPR, Selasa, 19 November 2024.

Dinda Shabrina dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus