Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenko Ungkap Alasan Australia Minta Pemindahan 5 Narapidana Bali Nine Dilakukan Tertutup

Kemenko Kumham Imipas menyatakan pemerintah Australia menginginkan pemindahan lima narapidana Bali Nine tak ramai diperbincangkan di negaranya.

16 Desember 2024 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan, pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine dipindahkan ke Australia secara tertutup atas dasar permintaan Pemerintah Australia. Kelima anggota Bali Nine itu telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad, 15 Desember 2024.

“Itu permintaan pemerintah Australia bahwa mereka ingin memastikan semuanya berjalan lancar dan kami juga ingin memastikan negosiasi juga terus diperbarui dan semuanya aman,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Kaffah menuturkan pihak Australia menginginkan pemindahan kelima narapidana Bali Nine itu tidak ramai diperbincangkan di negaranya. Namun Kaffah memastikan kedaulatan kedua negara menjadi hal yang diutamakan dalam pemindahan narapidana internasional.

“Mereka ingin di sana, di Australia, tidak ramai, itu saja. Kita juga sebagai sahabat yang baik, sepanjang mereka mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan, kenapa tidak?” Ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah Indonesia juga menginginkan proses pemindahan berjalan tepat waktu karena terpidana yang dipindahkan itu ditahan di daerah yang berbeda-beda, yakni Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Bangli, Bali; dan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

“Napi dari Surabaya dan Bangli harus tepat waktu tiba di Kerobokan, Badung, Bali, supaya bersatu dengan dua tahanan lainnya untuk memudahkan mobilisasi,” tutur Kaffah.

Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad pagi. 

Kronologi Pemindahan Lima Narapidana Bali Nine ke Australia

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menyebutkan kronologi kejadian hingga proses pemindahan kelima narapidana tersebut.

Sebelum dipindahkan ke Australia, kata dia, kelima narapidana itu dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, tempat Matthew James Norman dan Si Yi Chen menjalani hukuman. Adapun Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj diberangkatkan terlebih dahulu dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat malam, 13 Desember 2024, dan tiba di Lapas kelas IIA Kerobokan pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024.

Adapun, Scott Anthony Rush diberangkatkan dari Lapas Kelas IIA Bangli pada Jumat malam, 13 Desember 2024. Dia sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada hari yang sama.

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Pemindahan kelima napi Bali Nine itu berdasarkan pengaturan teknis (practical arrangement) yang diteken oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024.

Pilihan editor: Setelah Dilantik oleh Prabowo, Ini Fokus Utama Dewas KPK Periode 2024-2029

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus