Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. Apa sebabnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang pleidoi Harvey Moeis direncanakan pada hari ini. Namun, Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan ditunda hingga dua hari ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rabu untuk Harvey Moeis pleidoi," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Eko, sidang pleidoi suami aktris Sandra Dewi itu tak memungkinkan digelar hari ini. Sebab, majelis hakim yang sama tengah menggelar sidang pleidoi terdakwa kasus timah lain secara bergantian, yakni: beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.
Pantauan Tempo di lokasi, pembacaan pleidoi setiap terdakwa kira-kira memakan waktu 2-3 jam. Sebab selain dokumen tersebut berlembar-lembar, ada dua nota pembelaan yang dibaca, yaitu pribadi dan penasihat hukum.
Sebagai gambaran, sidang pleidoi Suwito Gunawan dimulai sekitar pukul 11.00. Kemudian dilanjutkan terdakwa Rosalina. Lalu sidang Robert Indarto yang bahkan baru dimulai pukul 18.30.
"Masa kita sampai jam 1, jam 2 malam? Apa kata dunia?" kelakar Eko.
Adapun sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi Harvey Moeis akan digelar pada Kamis, 19 Desember 2024. Keesokan harinya baru digelar sidang duplik (tanggapan terdakwa atas replik).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pilihan Editor: Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2