Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menggelar sidang perdana untuk enam dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Enam terdakwa yang disidang adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Sementara satu lainnya, Ferdy Sambo, sudah disidang pada Senin, 17 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sedangkan sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut rangkuman sidang kasus pembunuhan Brigadir J terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang digelar Rabu, 19 Oktober 2022.
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo menyita CCTV di sekitar TKP pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Hendra bersama Komisaris Besar Agus Nurpatria, yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Lantaran Ari Cahya masih di Bali, Hendra lalu memerintahkan anggotanya Irfan Widyanto yang ketika itu selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan lantas menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Temuannya itu dilaporkannya ke Hendra. Kemudian dua DVR CCTV yang ada di pos pengamanan dan menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diambil dan diganti dengan yang baru.
Baca juga : Agenda Sidang Ferdy Sambo hingga Kamis dan Bedah Dakwaan
Seusai pembacaan dakwaan, Hendra tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Namun Henry meminta JPU mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan. Antara lain, di dakwaan JPU menyatakan Ferdy Sambo bercerita kepada Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Henry mengungkapkan kliennya tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
2. Irfan Widyanto
Saat sidang, kuasa hukum Irfan Widyanto sempat meminta penundaan pembacaan dakwaan karena sedang menunggu putusan praperadilan. Namun Majelis Hakim PN Jaksel menolak permintaan tersebut. Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan Irfan. Sebab proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai.
“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.
Menurut Jaksa, tindakan Irfan ini tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Hal ini, menurut Jaksa, telah melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Selain itu, Irfan juga tidak mendapatkan izin dari ketua RT setempat. “Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB,” kata JPU.
Jaksa menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV, yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan. Penggantian DVR CCTV itu dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto.
“Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik,” kata JPU.
3. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria Adi Purnamausai didakwa merusak CCTV sehingga menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J. Agus terlibat dalam upaya penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Agus menghadapi dua dakwaan sama seperti Hendra.
Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan terkait...
Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan terkait dakwaan JPU. Menurut kuasa hukum Agus Nurpatria, yang juga kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas lantaran dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP. Selain itu, kata Henry, pihaknya tidak perlu mengajukan eksepsi sekaligus untuk menghormati asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.
“Kami secara jujur dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dari satu surat dakwaan,” kata Henry setelah sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Kamis, 19 Oktober 2022.
4. Arif Rachman Arifin
JPU mendakwa Arif Rachman Arifin dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Langkah ini diambil lantaran menurut penilaiannya, JPU tergesa-gesa menyusun surat dakwaan. Junaedi juga mengatakan pihaknya tidak mendapatkan gambaran yang cukup berkaitan dengan uraian peristiwa. “Jadi ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu,” kata Junaedi setelah sidang.
Junaedi meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dalam kasus obstruction of justice. Namun hakim akan menentukan permintaan waktu eksepsi itu pada Jumat depan. “Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kami tentukan Jumat, 28 Oktober 2022,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
5. Chuck Putranto
JPU mendakwa Chuck Putranto merusak barang bukti berupa rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J. Jaksa menyebut Chuck Putranto menyerahkan tiga DVR CCTV yang diperoleh Irfan. Setelah menerima DVR CCTV, Chuck menyerahkannya ke penyidik Polres Jaksel. Chuck sempat dimarahi oleh Sambo karena menyerahkan DVR CCTV tersebut. “Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan! Jangan banyak tanya! Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo dengan nada marah kepada Chuck.
Usai meminta kembali DVR CCTV dari penyidik Polres Jakarta Selatan, Chuck meminta Baiquni Wibowo menyalin file tersebut. Kemudian Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan. Rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo.
JPU mendakwa Chuck Putranto dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur mengatakan pihaknya akan...
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu dua minggu. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan nota keberatan. “Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Saya kasih waktu saudara satu minggu untuk eksepsi,” kata Hakim Ketua Afrizal Hadi yang memimpin persidangan Chuck Putranto.
6. Baiquni Wibowo
JPU mendakwa Baiquni terlibat menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa mengungkapkan, terdakwa sempat dihubungi oleh Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV tersebut.
Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, yang juga advokat Arif, Junaidi Saibih menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Pengajuan eksepsi ini disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU. “Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Hitam Sejak dari Rumah Saguling