Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Warga Negara Asing atau WNA Sri Langka berinisial SRH sebagai tersangka pembunuhan wanita bertato kupu-kupu. Mayat wanita yang belakangan diketahui bernama Elis itu ditemukan mengambang di sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Tangerang kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan. "Saat ditangkap tersangka SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Zain, Jumat 30 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zain, tersangka tak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphone-nya. " SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban," papar Zain.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah. Namun jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.
Baca: Identitas Mayat Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai Terungkap, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Pembunuhan terungkap setelah Polres Tangerang Selatan terima laporan
Zain mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terungkap ketika petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49 tahun) pada 9 Desember 2022.
Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan, identik dengan korban.
Korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang merupakan rumah milik korban yang disewa SRH.
Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakkan korban kepada tersangka.
Polisi menjerat SRH dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Zain. Sementara untuk para penadah barang milik korban, kata Zain diancam pasal 480 KUHP.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai, Polisi Sebut Pelaku WNA Timur Tengah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.