Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu di Tangerang, WNA Sri Langka Jadi Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan WNA Sri Langka berinisial SRH sebagai tersangka pembunuhan wanita bertato kupu-kupu.

30 Desember 2022 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Warga Negara Asing atau WNA Sri Langka berinisial SRH sebagai tersangka pembunuhan wanita bertato kupu-kupu. Mayat wanita yang belakangan diketahui bernama Elis itu ditemukan mengambang di sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Tangerang kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan  pengungkapan dan penangkapan tersangka SRH ini berdasarkan laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan. "Saat ditangkap tersangka SRH tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepadanya barulah tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Zain, Jumat 30 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zain, tersangka tak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphone-nya. " SRH mengakui telah membunuh korban, motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban," papar Zain. 

Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual mobil korban ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah. Namun jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.

Pembunuhan terungkap setelah Polres Tangerang Selatan terima laporan

Zain mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terungkap ketika petugas mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49 tahun) pada 9 Desember 2022. 

Selanjutnya, polisi menghubungi suami korban dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri-ciri korban berupa tato kupu-kupu, kalung emas serta pakaian saat ditemukan, identik dengan korban. 

Korban meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang merupakan rumah milik korban yang disewa SRH. 

Zain menyebut, korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakkan korban kepada tersangka. 

Polisi menjerat SRH dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Zain. Sementara untuk para penadah barang milik korban, kata Zain diancam   pasal 480 KUHP. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus