Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemenang Lomba Mural Piala Kapolri Akan Lukis Tiang Jalan Layang Trunojoyo

Para pemenang lomba mural Piala Kapolri akan diberi kesempatan melukis kembali karya mereka di Tiang Jalan Layang di depan Mabes Polri

30 Oktober 2021 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah karya mural dengan tema mengkritik polisi yang ditampilkan dalam lomba Piala Kapolro 2021 di Lapangan, Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Oktober 2021. Tempo/Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemenang lomba mural Piala Kapolri akan diberi kesempatan melukis kembali karya mereka di Tiang Jalan Layang Non Tol Transjakarta (JLNT) depan Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan atau tepat di depan Mabes Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan sebanyak 10 karya muralis pemenang Piala Kapolri akan dilukis kembali di tiang Jalan Layang Non Tol Transjakarta (JLNT) depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"10 pemenang akan menggambar mural lagi di tiang JLNT depan Mabes Polri, ada lima tiang kami sudah izin pemerintah DKI, tiang ini karena tinggi, akan dibuat dua mural atas dan bawah, setelah kegiatan akan gambar di tiang, kami berikan ruang dan tempat mereka yang juara di sini," kata Argo dalam acara puncak Lomba Bhayangkara Mural Piala Kapolri 2021 di Lapangan Bhayangkara, Sabtu 30 Oktober 2021.

Lomba ini diikuti 803 pendaftar dari seluruh Indonesia yang mengirimkan karyanya. Dari 803 karya disaring, diperoleh 154 karya. Setelah diseleksi dan dikurasi di tingkat polda diperoleh 80 karya yang akan melukis di tingkat Mabes Polri. Dari 80 karya yang lolos tingkat Mabes Polri, kata Argo, dikurasi lagi untuk mencari 10 pemenang yakni juara 1, 2 dan 3, sisanya 7 juara favorit.

Selain memperoleh piala Kapolri, pemenang juara lomba meraih hadiah uang tunai Rp50 juta untuk juara 1, Rp30 juta untuk juara 2 dan Rp 20 juta untuk juara 3. Sedangkan juara favorit masing-masing mendapatkan uang tunai Rp10 juta.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, festival mural ini dinilai oleh dewan juri yang didalamnya sama sekali tidak terdapat unsur anggota polisi.

"Dari juri itu tidak ada polisinya, juri dari luar. Juri ini sudah kompeten sudah memahami mural, kita fasilitasi semuanya dewan juri yang profesional yang memilihnya," kata Argo.

Argo menyebutkan, seni mural memberikan kebebasan bagi pembuatannya untuk mengeksplorasi kreativitas yang dimiliki, juga untuk memenuhi hasrat dan nilai estetis lalu dicurahkan pada media yang permanen. "Kreatifitas muralis patut diapresiasi dan dipublikasikan untuk dapat menginspirasi semangat pergerakan dalam menyampaikan kritik dan pesan positif dalam media mural," kata Argo.

Terkait pemajangan mural karya pemenang Bhayangkara Mural Festival di fasilitas milik pemerintah telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain 10 karya pemenang, 70 karya lainnya yang menampilkan konsep tentang kritik Polri dan penanganan pandemi COVID-19 rencananya akan dilukis kembali di sejumlah wilayah.

Adapun Bhayangkara Mural Festival 2021 dimenangkan oleh seniman dari Jakarta dengan konsep kritik terhadap Polri, juara dua diraih pelukis dari Papua, dan juara ketiga diraih pelukis dari Jawa Tengah.

Mural juara pertama menggambarkan kritik berbagai masalah yang terjadi di tubuh Polri, seperti pungli, keadilan untuk yang berduit, serta polisi jadi sosok yang menakutkan bagi masyarakat.

Juara kedua menggambarkan tentang Papua yang sukses menyelenggarakan PON di tengah pandemi COVID-19. Kemudian juara ketiga menggambar tentang kolaborasi Polri dan pihak lain dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca: Boleh Mengkritik Jadi Penyebab Peserta Lomba Mural Piala Kapolri Membludak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus