Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Seorang pemilik panti asuhan di Surabaya diduga mencabuli sejumlah anak asuhnya. Polda Jawa Timur sedang menyelidiki kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Pemerintah Indonesia Tempuh Langkah Diplomasi ke Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terduga pelaku adalah NK, pria berusia 61 tahun. Perbuatan NK diketahui setelah seorang anak panti asuhan tersebut kabur dan melaporkan kejadian ini kepada S, 41 tahun.
Kuasa hukum korban, Sapta Aprilianto, mengatakan kliennya merupakan anak perempuan berusia 15 tahun. Saat dicabuli, korban tak kuasa melawan.
“Jadi ini relasi kuasa. Korban di bawah kekuasaan pelaku,” kata Sapta kepada awak media di Surabaya, Jumat 31 Januari 2025.
Menurut Sapta, hanya satu korban yang melapor. Namun, pihaknya masih akan mencari korban yang lain. Terlebih, korban mengaku sejumlah anak panti asuhan telah kabur.
Pelapor, ucap Sapta, juga mengatakan panti asuhan ini tidak memiliki legalitas. Namun, pihaknya masih mengonfirmasi kepada Dinas Sosial.
Saat ini, korban telah didampingi oleh Tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikis untuk mengobati rasa traumanya.
Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis 30 Januari 2025. “Kami harap Polda Jatim bisa mengusut tuntas kasus ini,” ucap Sapta.
Sementara itu, Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus itu. Dirmanto membenarkan korban kemungkinan berjumlah lebih dari satu orang. “Kami masih mendalami. Kemungkinan korban lebih dari satu orang,” tandas Dirmanto.