Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang disorot karena dugaan penyelewengan dana umat. Dugaan tersebut pertama kali diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022 dikutip dari Antara.
Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut. Namun, perizinan terkait ACT selama ini di antaranya berada di bawah lingkup Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Meski begitu, Riza tidak menjelaskan detail nasib ACT saat ini khususnya izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut. Politikus Partai Gerindra itu hanya menjelaskan bahwa izin operasi ACT yang dikeluarkan DPMPTSP DKI masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, Riza Patria menuturkan izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI. "Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.
Adapun Pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.
Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.
Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.
Baca juga: 9 Kali Diperiksa, Eks Presiden ACT Mengaku Tak Pernah Ditanya Soal Dugaan Pendanaan Teroris