Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Teluknaga dan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus membeli jaket murah lewat COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku yang dibekuk AR (18), HR (28) dan IK (21). "Sementara pelaku lain berinisial R yang sudah kami ketahui identitasnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 29 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perampasan ini terjadi pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menurut Zain, penangkapan para pelaku ini atas laporan korban MAS (19). Modusnya berpura-pura ingin membeli jaket murah yang di-posting korban melalui media sosial Facebook. "Pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Lanjut Zain, saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, para pelaku secara paksa merampas handphone yang dibawa korban. Korban yang datang ke lokasi membawa motor itu pun panik dan berusaha kabur dari para pelaku. Para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.
Baca juga: Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar
Korban panik
"Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan HP-nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya," kata Zain.
Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban, hingga korban mengalami luka di jari dan lengan. Lalu, para pelaku saat itu berhasil membawa kabur handphone milik korban.
Selanjutnya atas laporan korban, petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat, 26 Mei 2023, malam, polisi meringkus tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.
"Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti. Satu pelaku masih dalam pencarian. Mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP," kata Zain.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.