Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

Para tersangka mencuri modul perangkat BTS itu dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi di sejumlah lokasi pencurian

15 Oktober 2024 | 23.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih mengejar satu pelaku yang berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS). Diduga, tersangka bernama Sun Jifeng atau Sun Jason itu bersembunyi di kota asalnya, Hong Kong, Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mencari tersangka DPO tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sudah berkoordinasi dengan Hubinter. Sekarang masih progres perlengkapan dari administrasi,” ucap Susatyo, Senin, 14 Oktober 2024.

Dia menyampaikan kepolisian berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna melacak posisi terakhir dari Jason. Berdasarkan data kronologis yang didapat kepolisian, Jason kemungkinan masih berada di Hong Kong, Cina. Begitu pula keberadaan sebagian modul BTS hasil curian yang ia beli dari lima tersangka yang kini sudah ditahan.

Menurut Susatyo, kasus pencurian ini bukan hanya mengakibatkan kerugian materil dari pihak PT Telkomsel maupun PT Indosat Oredoo, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat karena berdampak pada melemahnya sinyal internet.

Identitas lima tersangka itu adalah Mujrimi, 31 tahun, ia berperan sebagai pemetik atau yang melakukan pencurian dan menjual modul BTS ke Jason; Akhbar Laysa alias Basuki, 29 tahun, berperan sebagai penerima atau penampung barang hasil curian dan melakukan packing barang curian.

Selain itu, Triyono, 34 tahun, perannya mengemas barang hasil curian bersama dengan tersangka Rinto Charles Hutagalung, 25 tahun. Terakhir, Andi Bonie, 49 tahun, juga berperan untuk mengemas barang hasil curian untuk dijual.

Susatyo mengatakan para tersangka mencuri modul perangkat BTS itu dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi di sejumlah lokasi pencurian. Salah satu lokasi pencurian tersebut di atas Gedung ESDM, Jl. Pegangsaan Timur, No. 1 RT 001, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Kerugian materil yang diakibatkan dari kasus pencurian itu ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Kasus pencurian modul BTS, kata Susatyo, terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Pihak kepolisian masih mendalami apakah kasus pencurian ini memiliki jaringan atau sindikat.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus