Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan akan segera membuat laporan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, soal pembuatan laporan palsu. Kamaruddin menyatakan telah mengantongi surat kuasa dari keluarga Yosua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Komaruddin di Taman Ismail Marzuki, pada Kamis 18 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komaruddin menambahkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk membuat laporan itu. Dia memastikan laporan itu akan dibuat pada pekan ini.
"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti buktinya. Karena melapor tidak cukup surat kuasa tapi bukti pendukungnya juga," kata Kamaruddin.
Kamarudin menyampaikan pada awalnya keluarga Yosua menolak untuk melaporkan PC. Namun karena pihak dari Ferdy Sambo telah terbukti merekayasa kasus kematian Brigadir J dengan bermacam cara, pihak keluarga pun lalu memberi surat kuasa kasus ini.
"Memang awalnya Bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini Putri dan Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," ujarnya.
Selain surat kuasa pelaporan Putri Candrawathi, tim kuasa hukum juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J. Kommaruddin menyampaikan ada enam surat kuasa yang dia kantongi hingga saat ini. Yaitu tentang pembunuhan berencana, 2 laporan palsu, obstruction of justice, pencurian barang milik Yosua, dan pembuatan berita palsu, hingga penghinaan terhadap orang yang telah meninggal.
"Penghinaan terhadap orang mati yaitu melanggar 321 KUHP. Kemudian kami mendapatkan surat kuasa untuk menggugat secara perdata yaitu perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 perdata. Jadi ada total 6 surat kuasa," katanya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Yosua. Awalnya, dua masalah ini disebut sebagai latar belakang terbunuhnya pria berusia 27 tahun itu.
Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi pun sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar skenario palsu itu. Listyo Sigit membentuk tim khusus setelah pihak keluarga meragukan cerita awal tersebut sehingga muncul desakan dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua.
Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Timsus hari ini rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri dan akan menyampaikan hasil temuan terbaru kasus ini ke publik.