Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara: Eddy Hiariej tidak Pernah Minta Dua Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas tuduhan gratifikasi

29 Maret 2023 | 06.07 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah pernah meminta dua asistennya untuk menjadi komisaris PT Citra Lampia Mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang mengatakan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan penunjukkan Yosi Andika Mulyadi sebagai komisaris perusahaan tambang nikel itu. “Tidak sama sekali,” kata Ricky dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugeng menuduh Eddy menerima Rp 7 miliar terkait pengurusan akta dan perizinan PT CLM di Sulawesi Selatan. Gratifikasi itu disebut diterima Eddy melalui dua asistennya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Saat melaporkan kasus ini, Sugeng mengatakan memiliki bukti bahwa Eddy meminta jabatan komisaris di PT CLM. Jabatan komisaris itu kemudian diberikan kepada dua asistennya, yakni Yogie dan Yosi. Dia menyebut jabatan itu hanya nominee, sebab gaji komisaris pada akhirnya diterima oleh Eddy.

Ricky menuding jabatan komisaris itu justru ditawarkan oleh Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Eddy, kata dia, menolak tawaran tersebut. “Helmut yang meminta professor menjadi komisaris, tapi ditolak mentah-mentah,” kata dia.

Dia mengatakan Helmut juga sempat menawarkan jabatan itu untuk ditempati istri dan anak Eddy. Namun, Tawaran itu kembali ditolak.

Menurut Ricky, jabatan komisaris itu akhirnya diemban oleh Yosi. Menurut dia, Yosi bukanlah asisten Eddy melainkan seorang pengacara. “Pak Yosie yang mengerti masalah hukumnya, jadi untuk menyelesaikan masalah itu akhirnya dipilih beliau menjadi komisaris,” kata dia.

Ribut-ribut mengenai dugaan gratifikasi oleh Wamenkumham Eddy Hiariej bermula dari masalah internal perebutan PT CLM antara dua pengusaha, yakni Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar. Helmut diduga meminta bantuan Eddy Hiariej mengenai masalah hukum yang menjeratnya di kepolisian. Selain itu, Helmut diduga juga meminta bantuan Eddy untuk mengurus akta perusahaan di Kemenkumham. Eddy telah membantah melakukan intervensi terhadap pengurusan akta perusahaan tersebut. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus