Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal 14 ancamannya hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.
Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim
Terbaru, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sebelumnya penahanan Panji simpang siur. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji belum ditahan karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu siang, 2 Agustus 2023.
"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan suang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sehingga untuk sementara penyidik menitipkan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu pemeriksaan lanjutan siang ini. Disinggung soal penahanan, Djuhandhani enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, kata dia, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB.
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," ujarnya.
Akan tempuh langkah hukum penangguhan penahanan dan praperadilan
Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin, mengatakan tim pengacara akan menempuh langkah hukum berupa penangguhan penahanan dan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka kliennya oleh Bareskrim Polri.
Ali mengatakan sedih dengan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama. Ia menegaskan masih ada proses hukum setelah ini.
“Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut,” kata Ali saat dihubungi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kuasa hukum mengaku sedih
Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku sedih kliennya menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata salah satu kuasa hukum Panji, Ali Syaifuddin.
Sebelumnya tim kuasa hukum mendatangi Panji Gumilang yang dititipkan di tahanan Bareskrim Polri pada Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
"Pengecekan, masih dicek teman-teman masih mengecek dulu," kuasa hukum Panji Gumilang lainnya Erik Yusrial Barus.
Menurut Erik, timnya ingin memastikan kondisi kliennya baik-baik saja di tahanan. "Di tahanan itu layak atau tidak," ujar dia.
EKA YUDHA SAPUTRA | JULI HANTORO