Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengadilan Militer Janji Sidang Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Transparan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan sidang perkara penembakan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL bersifat terbuka

1 Februari 2025 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam setelah menerima berkas perkara penembakan bos rental mobil dari Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 31 Januari 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta berjanji menjamin persidangan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak transparan. Tiga prajurit TNI AL terlibat dalam kasus ini, antara lain Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam mengatakan, Pengadilan Militer Jakarta telah memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi. Dengan dasar itulah, kata dia, proses penanganan perkara akan terjamin sesuai prosedur.

"Maka Pengadilan Militer akan menjamin tidak ada intervensi dan keperpihakan dan tidak akan terjadi suatu tidak transparan, sehingga persidangan ini akan terjamin transparansinya," kata dia di Kantor Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dia mengatakan, proses pengadilan militer terbuka untuk umum. Baik untuk wartawan maupun masyarakat umum yang hendak menyaksikan jalannya persidangan. 

"Sekali lagi, proses pengadilan militer dibuka untuk umum. Yang tidak bisa hadir di persidangan, bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II -08 Jakarta mengenai jalannya sidang sampai batas mana," ujar Arin. 

Sebelumnya, bos rental Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan. 

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil. 

Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. 

RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp 40 juta. 

Puspomal melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Hal ini lantaran Puspomal telah merampungkan proses penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan pasal penadahan. "Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA, dan tersangka Sertu RH," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, kepada Tempo pada Rabu malam, 15 Januari 2025.

Selain pasal penadahan, Riswandono menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1). Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. "Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP," kata dia.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus