Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengajuan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI, KPK: Akal-akalan

Kemenpora mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp 17,9 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

20 Desember 2018 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Barang bukti berupa uang Rp 300 juta telah diamankan KPK terkait kasus dugaan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp 17,9 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, pengajuan proposal dana hibah dari KONI hanya akal-akalan untuk melanggengkan suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.

Saut memaparkan, ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI sebelum proposal diajukan. Dua instansi ini sepakat agar dialokasikan fee Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," papar Saut.

KPK menduga dana itu diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto. KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara Mulyana disangka memperoleh suap dalam kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta.

KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy, dan satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Dugaannya uang suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dana hibah dari Kemenpora.

Kasus korupsi di Kemenpora terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta.

Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus