Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Pengamat politik M. Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari para hakim MK. Dia menyebutkan MK telah menyelesaikan proses formal, yakni persidangan yang terbuka untuk umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusi lah, tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu pada Sabtu, 20 April 2024 seperti dikutip Antara.
Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan.
Dia mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK hanya berwenang mengadili PHPU.
“Bahkan formatnya pun sudah yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.
Dia menuturkan seharusnya pihak penggugat mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon. Menurut Qodari, karena Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, seharusnya tidak diproses dalam pengadilan. Namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di Mahkamah.
Qodari mengatakan amicus curiae sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.
“Menurut saya, amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya.
MK Terima 52 Amicus Curiae
MK menyatakan pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 terus bertambah. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah telah menerima 52 amicus curiae. Namun dia tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu.
"Nanti insyaallah kami publish semua, sedang proses," kata Fajar kepada Tempo lewat pesan tertulis pada Sabtu, 20 April 2024.
Pada kesempatan sebelumnya, Fajar menyebut baru kali ini MK menerima amicus curiae yang begitu banyak. Menurut dia, ini menunjukkan publik memiliki perhatian terhadap apa yang akan diputus oleh MK dalam sengketa Pilpres.
Namun Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae—yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB—yang akan didalami.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA