Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan anak inisial FSD (16) oleh dua anak lain di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah naik ke tahap penyidikan. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023, pukul 13.37.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan dua pelaku penganiayaan itu adalah MFA dan Z, keduanya berusia 15 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi terhadap anak MFA dan anak Z ini kami sudah lakukan pemeriksaan dalam kategorinya anak yang berkonflik dengan hukum,” tutur Henrikus di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan yang dilakukan keduanya terekam jelas oleh CCTV di Jalan Lontar. Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian ada dua anak yang berboncengan sepeda motor, lalu menghentikan korban.
Setelah memarkir motornya, korban langsung dianiaya hingga terjatuh. Pelaku mencekik leher dan menginjak kepala korban, selanjutnya teman pelaku ikut serta dalam penganiayaan tersebut.
Atas tindakan itu, korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Status anak berkonflik dengan hukum terhadap MFA dan Z sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jadi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak itu tidak dikenal dengan istilah tersangka,” kata Henrikus Yossi.
Penyidik telah memeriksa MFA dan Z perihal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Jagakarsa. Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Ini masih dalam proses pemberkasan," kata Henrikus.
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ