Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penjambretan maut di Cempaka Putih, Sandi Haryanto, mengaku sudah melakukan aksi kejahatan jalanannya itu sebanyak tiga kali sejak Lebaran 2018. Dari hasil penjambretan, Sandi mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penjambretan yang terakhir untuk bayar tunggakan setoran angkot. Sudah nunggak dua hari," ujar Sandi saat di kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandi mengatakan sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota M53 Pulogadung–Kota. Ia melakoni pekerjaan jambret tersebut untuk menutupi setoran imbas sepinya penumpang angkot.
Baca: Videonya Viral, Pelaku Penjambretan Maut Ditinggal Kelompoknya
Sandi menjambret tas milik penumpang ojek online di depan Gudang Garam Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juli lalu. Akibat penjambretan yang dilakukan Sandi, seorang penumpang ojek online bernama Warsilah, 37 tahun, tewas. Korban terpelanting dari motor saat berusaha mempertahankan tasnya.
Tak lama setelah insiden itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz mengintruksikan kepada jajarannya untuk tembak di tempat penjambret yang melawan saat ditangkap.
Sambil terbata-bata, Sandi menceritakan salah satu alasannya menyerahkan diri ke polisi karena takut ditembak seperti para pelaku begal dan penjambretan lainnya. Ia juga mengaku gelisah karena sering terbayang-bayang dan terngiang oleh sosok korban.
Baca: Kasus Begal Staf Presiden, Penadah dan Isi Laptop Masih Teka-teki
Setelah bersembunyi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ia lalu pergi ke rumah pamannya yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan selama tiga hari.
Dari hasil konsultasi dengan pamannya itu, Sandi menyerahkan diri pada Ahad sore kemarin. Pelaku penjambretan berusia 27 tahun itu langsung dibawa polisi ke Polres Jaksel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan korban mati. Ancaman hukuman bagi pelaku penjambretan maut ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.