Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

100.000 benih lobster yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi disita oleh polisi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

17 Oktober 2024 | 19.02 WIB

Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.
Perbesar
Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap tindak pidana perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal. Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair, Komisaris Besar Donny Charles Go, mengatakan kepolisian telah mengamankan 100.000 BBL yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ini tindak pidana perikanan dimana kami menemukan ada upaya untuk pengiriman BBL yang kita duga akan dibawa ke luar negeri,” ungkap Donny dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah 100.000 benih lobster disita dan telah dicacah oleh tim pencacah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Donny menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan benih bening lobster ilegal ini bermula saat tim Ditpolair menerima informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai membawa BBL. “Kemudian kami buntuti dan kami hentikan di TKP,” kata Donny. Kepolisian menghentikan kendaraan itu di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Di mobil itu, terdapat 20 boks styrofoam berisi 100.000 benih lobster. Ketika sang sopir berinisial B diperiksa, dia mengakui bahwa barang bukti itu ia dapatkan secara terputus. “Kemudian barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi,” tutur Donny. 

“(Kami) sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka,” ucapnya. Tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda Rp 1,5 miliar,” kata Donny. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus