Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap terduga perampas ponsel di Kampung Bahari, Tanjung Priok pada Kamis dinihari. Perampasan dengan kekerasan itu mengakibatkan korban, IT, 16 tahun, kehilangan ponsel serta dua jarinya.
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangkap polisi itu berinisial FE, yang baru berusia 14 tahun. Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Pranata Vivaldy, FE ditetapkan sebagai tersangka karena membagikan lokasi jual beli ponsel kepada korban, di Jalan Bahari A12 RT06/RW003 Nomor 227.
Ketika mendatangi lokasi tersebut, korban yang hendal menjual ponselnya secara COD itu justru diserang oleh kawanan tersangka. Akibat serangan itu, warga Cilincing itu kehilangan dua ponsel dan kedua jarinya, yaitu jari tengah dan telunjuk putus kena sabetan senjata tajam ketika berusaha mempertahankan diri.
Jari korban yang putus itu ditemukan oleh warga Jalan Bahari A12 RT06/RW003, pada keesokan hari. Penemuan jari korban sempat membuat geger warga yang tinggal di belakang SMP Negeri 55 Jakarta Utara tersebut.
Polisi masih mengejar kawanan perampasan itu, yang diduga berjumlah empat orang.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan dua jari dan luka sabetan pada punggungnya. Dia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Para tersangka perampas ponsel di Kampung Bahari itu dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pada pasal 365 ayat 2 disebutkan tersangka dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Baca juga: Kabur ke Jalan Buntu, Perampas Ponsel di Serpong Ditangkap Warga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini