Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Percobaan Perampokan di Kalideres, Pelaku Matikan Listrik Rumah Korban

Percobaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu dini hari, 6 Mei 2020.

8 Mei 2020 | 17.44 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Perbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Percobaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu dini hari, 6 Mei 2020. Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial HO, 42 tahun, diduga memutus aliran listrik rumah korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pelaku lebih dahulu mematikan tombol MCB (mini circuit breaker) sebelum beraksi sehingga aliran listrik rumah korban mati," ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Indra Maulana secara tertulis, Jumat, 8 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Indra, aksi perampokan tersebut mendapatkan perlawanan dari penghuninya. Seorang penghuni, kata dia, mengalami luka setelah berduel dengan perampok. Tidak ada harta benda yang berhasil dibawa pelaku.

Mendapat informasi itu, Indra mengatakan petugas kemudian mendatangi rumah korban untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi. Tidak sampai 1 x 24 jam, kata dia, pelaku berinisial HO yang berprofesi sebagai buruh harian ditangkap.

"Pelaku bekerja merenovasi bangunan di sebelah rumah korban," ujar Indra.

Menurut dia, proses identifikasi pelaku dibantu oleh anjing pelacak. Menurut dia, petugas menemukan sidik jari pelaku di tembok rumah korban.

"Setelah mendapatkan hasil sidik jari tersebut kemudian kami mencocokkan dengan pekerja bangunan yang sedang merenovasi tepat di sebelah rumah korban dan hasilnya tersebut mirip dengan salah satu pekerja bangunan tersebut," kata Indra.

Menurut Indra, alasan HO merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal 53 juncto 365 dan atau pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus