Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia, Agus Supriatna dan Yuyu Sutisna pada Rabu, 16 Desember 2020. KPK juga memeriksa Komisaris Independen PT DI 2013-2015 Bambang Wahyudi di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami persetujuan yang diberikan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan. “Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Desember 2020.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan eduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh, mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia. Sebelum menjabat jabatan tersebut, Budiman merupakan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini