Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 46 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014 (suap DPRD Sumatera Utara).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari fakta sidang yang sudah kami pelajari, kami menemukan bukti-bukti dugaan pihak lain yang masih menerima uang suap tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Terima Suap Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, tim penyidik yang ditugasi untuk memeriksa mereka di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin, 29 Januari 2018. Pemeriksaan terhadap 46 orang itu dijadwalkan berlangsung sampai Sabtu, 3 Februari 2018. Hari pertama, sebanyak 11 orang yang diperiksa.
Sebelumnya, 13 orang divonis bersalah atas suap tersebut. Perkara ini pun menyeret Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
Kasus tersebut juga melibatkan pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Di antaranya adalah Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Adapun pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang terlibat adalah Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca: 4 dan 4,5 Tahun Bui Vonis 7 Anggota DPRD Penerima Suap Gatot
Pemeriksaan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak 2015 lalu. Namun hasil pemeriksaan itu belum menetapkan status tersangka kepada anggota Dewan yang lain, kecuali kepada delapan pimpinan.
Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada 46 eks anggota DPRD itu dan status mereka. "Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," ujarnya.
Dari catatan Tempo, selain 46 anggota DPRD, beberapa individu pihak swasta sebelumnya juga pernah diperiksa KPK. Ketika itu, tercatat nama H. Anif Shah, yang merupakan kakak kandung Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Ajib Shah. KPK juga pernah memeriksa H. Musa Rajek Shah, anak kandung Anif Shah dan keponakan Ajib Shah.
Terkait dengan kasus Gatot tersebut, KPK menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Sumut. Mereka yang mengembalikan uang adalah Brilian Moktar, Evi Diana, dan Indra Alamsyah. Dari nama-nama tersebut, Brilian dan Indra tidak termasuk daftar nama yang akan diperiksa KPK pada 29 Januari-3 Februari 2018.