Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Periksa 46 Anggota DPRD Sumut, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Pemeriksaan terhadap 46 orang untuk kasus suap DPRD Sumut dilakukan di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 29 Januari-3 Februari 2018.

30 Januari 2018 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka anggota DPRD Sumut Muhammad Affan (PDI-P), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Muhammad Affan diperiksa dalam kasus dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut, untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 46 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014 (suap DPRD Sumatera Utara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari fakta sidang yang sudah kami pelajari, kami menemukan bukti-bukti dugaan pihak lain yang masih menerima uang suap tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Baca: Terima Suap Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Febri, tim penyidik yang ditugasi untuk memeriksa mereka di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin, 29 Januari 2018. Pemeriksaan terhadap 46 orang itu dijadwalkan berlangsung sampai Sabtu, 3 Februari 2018. Hari pertama, sebanyak 11 orang yang diperiksa.

Sebelumnya, 13 orang divonis bersalah atas suap tersebut. Perkara ini pun menyeret Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

Kasus tersebut juga melibatkan pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Di antaranya adalah Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Adapun pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang terlibat adalah Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca: 4 dan 4,5 Tahun Bui Vonis 7 Anggota DPRD Penerima Suap Gatot

Pemeriksaan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak 2015 lalu. Namun hasil pemeriksaan itu belum menetapkan status tersangka kepada anggota Dewan yang lain, kecuali kepada delapan pimpinan.

Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada 46 eks anggota DPRD itu dan status mereka. "Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," ujarnya.

Dari catatan Tempo, selain 46 anggota DPRD, beberapa individu pihak swasta sebelumnya juga pernah diperiksa KPK. Ketika itu, tercatat nama H. Anif Shah, yang merupakan kakak kandung Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Ajib Shah. KPK juga pernah memeriksa H. Musa Rajek Shah, anak kandung Anif Shah dan keponakan Ajib Shah.

Terkait dengan kasus Gatot tersebut, KPK menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Sumut. Mereka yang mengembalikan uang adalah Brilian Moktar, Evi Diana, dan Indra Alamsyah. Dari nama-nama tersebut, Brilian dan Indra tidak termasuk daftar nama yang akan diperiksa KPK pada 29 Januari-3 Februari 2018.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus