Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya setelah jadi tersangka di KPK. Simak perjalanan kasus yang menjerat Eddy itu.

7 Desember 2023 | 11.05 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, yang mengungkapkan bahwa Istana telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ari juga mengatakan bahwa surat itu akan segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepulang kunjungan kepala negara ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, saat ditanya alasan pengunduran diri Eddy, Ari mengaku belum melihat surat tersebut.

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 November 2023 bersama tiga orang tersangka lainnya. Informasi itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Hari ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM itu diperiksa KPK. Lantas, seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Eddy Hiariej hingga mundur dari Wamenkumham? 


Perjalanan Kasus Eddy Hiariej

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Eddy Hiariej berawal dari sebuah pertemuan pada April 2022 lalu antara Eddy dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Saat itu, Eddy diduga memperjual-belikan kekuasaannya untuk memihak salah satu kubu yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut akhirnya mengirimkan uang kepada Eddy melalui rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, pada periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, ia kembali mentransfer US$ 200 ribu atau setara Rp 3 miliar kepada Yogi

Pada rentang waktu penerimaan uang tersebut, Eddy membuat katebelece ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar pengurusan akta baru PT Citra Lampia Mandiri dibuat atas nama Helmut Hermawan sebagai pemilik sahamnya.

Selanjutnya IPW laporkan Eddy...

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Setelah mendapatkan bukti berupa pengakuan langsung dari pemberi suap dan dokumen bukti transfer uang, KPK pun mengusut kasus Wakil Menteri tersebut. Sebulan kemudian, penanganan kasus Eddy pun masuk tahap penyelidikan. 

Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar

Dalam laporan Majalah Tempo edisi Ahad 5 November 2023, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi dari Helmut senilai Rp 8 miliar. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar, sedangkan Rp 1 miliar lainnya adalah gratifikasi yang Eddy terima. Dua peristiwa ini terjadi pada 2023.

Kepada KPK, Helmut sendiri mengaku menyetorkan sejumlah uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Eddy menggunakan dua rekening bank asistennya, Yogi Aire Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, untuk menerima uang dari Helmut. Hal inilah yang kemudian membuat KPK memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyelidikan dua kasus tersebut.

Ketika kasus rasuah menghampirinya, Eddy Hiariej sempat membantah tuduhan tersebut. dia menyatakan hal tersebut merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya KPK tetapkan Eddy tersangka...

Pada Kamis, 9 November 2023, KPK kemudian menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. Selain atas tuduhan suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang. Selain itu, Eddy juga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Untuk menguatkan alat bukti, KPK mengirim Tim Penyidik untuk menggeledah rumah Eddy Hiariej yang berada di Jakarta, pada Selasa malam, 28 November 2023. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, 28 November malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta),” kata Ali, Rabu.


Ajukan Praperadilan


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus rasuah, Wamenkumham Eddy Hiariej pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya.

“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023. 

Djuyamto menyatakan, Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel. “Telah ditunjuk oleh ketua pengadilan yaitu hakim tunggal Estiono SH., M.H dan menetapkan sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Eddy Hiariej diketahui menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana Negara. Dia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM usai terseret dalam dugaan kasus korupsi.

Pilihan Editor: Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus