Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Perkara Timah dalam Daging Babi, Sopir Truk Dipenjara Sedangkan Pemilik Tidak Diusut

Barang bukti dirampas untuk negara yang terdiri dari 10,3 ton pasir timah, satu unit mobil truk dengan Nopol BN 8231 WP dan HP merek Realme.

13 November 2024 | 07.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Arman Osi, sopir truk, yang mengangkut pasir timah selundupan dalam kotak berisi daging babi dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan Arman Osi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengangkutan mineral timah yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arman Osi Bin Anwar Sadat dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Wisnu kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wisnu menuturkan majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Arman Osi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Sedangkan untuk barang bukti dirampas untuk negara yang terdiri dari 10,3 ton pasir timah, satu unit mobil truk dengan Nopol BN 8231 WP beserta BPKB dan STNK dan satu unit handphone merek Realme warna biru," ujar dia.

Arman Osi menjalani proses hukum usai ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung pada Selasa dinihari 11 Juni 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Arman Osi yang membawa truk bermuatan pasir timah ilegal dan daging babi menuju pulau Bangka dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Pelabuhan Sadai Bangka.

Arman Osi yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen barang yang dibawa akhirnya ditangkap dan ditahan. Sementara itu, bos ekspedisi dan pemilik timah tidak tersentuh hukum. Adapun rekan Arman Osi, Rais dan Hariadi masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan David Erikson Manalu dan Irdo Nanto Rossi, kasus tersebut bermula saat Arman Osi ditawarkan oleh oleh Dulog membawa 10 ton pasir timah dengan upah Rp 15 juta. Arman Osi kemudian melaporkan ke bos perusahaan ekspedisi tempatnya bernaung bernama Sugianto alias Apo untuk membawa muatan pasir timah dan disampaikan mendapat upah Rp 13,5 juta.

Arman Osi sempat bertanya kepada rekannya Rais apakah pengiriman pasir timah tersebut akan dikawal oleh aparat keamanan dan dijawab akan dikawal. Arman Osi kemudian meminta Rais mentransfer uang sebesar Rp 12,7 juta kepada Sugianto alias Apo. Sedangkan sisanya diambil untuk jasa Arman Osi sebagai sopir dan dibagikan kepada temannya bernama Agus dan Rais untuk uang rokok atas jasa orderan.

Sesaat akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Arman bertemu Hariadi (DPO) sebagai orang yang mengurus pengiriman timah dan ikut mengawal hingga tiba di Pulau Bangka. Namun saat ada pemeriksaan setelah kapal KM Menumbing Raya yang ditumpangi tiba di Pelabuhan Sadai Bangka, Hariadi diduga melarikan diri sehingga hanya Arman Osi yang ditangkap oleh polisi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus