Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengungkapkan jumlah pelanggaran yang dilakukan anak buahnya pada 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu ia sampaikan saat melaporkan rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Desember 2024. Menurutnya, peningkatan itu bisa dilihat dari banyaknya anggota yang mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hukuman berupa PTDH sejumlah 53 personel, meningkat 25 personel dari tahun 2023,” ucap Karyoto di Mapolda Metro Jaya.
Karyoto mengaku sering mendapatkan pesan ke nomor pribadinya dari masyarakat yang berisi pengaduan pelanggaran oleh anggota Polda. Kemudian, katanya, pesan-pesan tersebut ia tindak lanjuti dengan memberikan pengawasan dan penindakan.
Dalam pemaparannya, Karyoto sempat menyinggung 36 anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pada penonton Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Ia berjanji akan kooperatif dan seluruh anggota itu mendapatkan dukungannya.
"Intinya nanti akan terlihat dalam sidang yang akan dilakukan. Di dalam sidang, baik itu etik ataupun kalau memungkinkan untuk pidana, ya nanti kita lihat mabes polri bagaimana," ujarnya.
Karyoto juga menyebut bahwa institusi Kepolisian saat ini tidak mungkin bisa menutup kasus-kasus nutupi. Kami ini, katanya, sudah bagaikan ikan di akuarium. “Kami bisa dilihat oleh siapapun, yang dikatakan baik dikatakan baik, yang dikatakan buruk juga buruk,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya telah memutasi 36 anggota di Direktorat Reserse Narkoba, termasuk Direktur Dirnakoba Komisaris Besar Donald Parlaungan, Wakil Dirnakorba, AKBP Faisal Febrianto, 3 Kasubdit dan 21 jajaran reserse narkoba lainnya.
Kasus ini menuai banyak sorotan karena Polisi yang bertugas memberantas narkoba justru menyalahgunaka resminya. Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan terdapat 45 korban dalam kasus ini. Para polisi ini melakukan tes urine secara acak pada penonton DWP yang berasal dari warga negara asing (WNA), salah satunya Malaysia. Mereka mengancam akan menahan korban jika tidak membayar uang tebusan.
"Barang bukti yang sudah kami sita Rp 2,5 miliar", ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2024: Dinamika KPK Menangani Sejumlah Kasus Korupsi