Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Personel Polda Metro Jaya yang Dipecat Meningkat pada 2024

Hukuman berupa PTDH diberikan kepada 53 personel Polda Metro Jaya sepanjang 2024

1 Januari 2025 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memaparkan jumlah kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek) saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengungkapkan jumlah pelanggaran yang dilakukan anak buahnya pada 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu ia sampaikan saat melaporkan rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Desember 2024. Menurutnya, peningkatan itu bisa dilihat dari banyaknya anggota yang mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hukuman berupa PTDH sejumlah 53 personel, meningkat 25 personel dari tahun 2023,” ucap Karyoto di Mapolda Metro Jaya. 

Karyoto mengaku sering mendapatkan pesan ke nomor pribadinya dari masyarakat yang berisi pengaduan pelanggaran oleh anggota Polda. Kemudian, katanya, pesan-pesan tersebut ia tindak lanjuti dengan memberikan pengawasan dan penindakan. 

Dalam pemaparannya, Karyoto sempat menyinggung 36 anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pada penonton Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Ia berjanji akan kooperatif dan seluruh anggota itu mendapatkan dukungannya. 

"Intinya nanti akan terlihat dalam sidang yang akan dilakukan. Di dalam sidang, baik itu etik ataupun kalau memungkinkan untuk pidana, ya nanti kita lihat mabes polri bagaimana," ujarnya. 

Karyoto juga menyebut bahwa institusi Kepolisian saat ini tidak mungkin bisa menutup kasus-kasus nutupi. Kami ini, katanya, sudah bagaikan ikan di akuarium. “Kami bisa dilihat oleh siapapun, yang dikatakan baik dikatakan baik, yang dikatakan buruk juga buruk,” ucap dia. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya telah memutasi 36 anggota di Direktorat Reserse Narkoba, termasuk Direktur Dirnakoba Komisaris Besar Donald Parlaungan, Wakil Dirnakorba, AKBP Faisal Febrianto, 3 Kasubdit dan 21 jajaran reserse narkoba lainnya.

Kasus ini menuai banyak sorotan karena Polisi yang bertugas memberantas narkoba justru menyalahgunaka resminya. Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan terdapat 45 korban dalam kasus ini. Para polisi ini melakukan tes urine secara acak pada penonton DWP yang berasal dari warga negara asing (WNA), salah satunya Malaysia. Mereka mengancam akan menahan korban jika tidak membayar uang tebusan. 

"Barang bukti yang sudah kami sita Rp 2,5 miliar", ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus