Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.

23 April 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menerima laporan pengaduan atas pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias AM dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto alias ED, yang saat ini berperkara di KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai hari ini tidak ada laporan pengaduan soal pertemuan Pak AM dengan ED yang masuk ke Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan Eko Darmanto. Laporan itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 5 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Dewas KPK perlu gerak cepat melakukan pemeriksaan etik perihal pertemuan itu agar jelas dan transparan. Apalagi, saksi-saksinya adalah pegawai KPK sendiri dan juga Eko Darmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. 

“Pemeriksaan Dewas ini krusial untuk mencari motif pertemuan tersebut dan bagaimana pertemuan tersebut terjadi,” kata Yudi. 

Perihal pertemuan itu berlangsung atas sepengetahuan pimpinan KPK lain, kata Yudi, tak bisa menjadi alasan jika Dewas menemukan adanya pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan karena memang pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara langsung atau tidak langsung.

“Dewas harus menjadi benteng penjaga etik KPK di tengah merosotnya kepercayaan KPK akibat perbuatan dan tingkah laku oknum Pimpinan dan Pegawai KPK yang jauh dari nilai-nilai integritas,” ujarnya.

Mengenai kasus ini, Alexander Marwata mengakui dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu juga atas sepengetahuan pimpinan. “Gua enggak habis pikir, orang yang melaporkan sepertinya ingin cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” ujarnya.

Pilihan Editor: Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus