Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Indonesia masih butuh lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi. Pesan itu dia sampaikan menjelang pergantian kepemimpinan di pucuk lembaga antirasuah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alexander beserta pimpinan lainnya akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 20 Desember 2024. "Saya pikir dengan kondisi seperti saat ini, kebutuhan adanya lembaga KPK itu masih diperlukan," kata Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024. Alexander menjawab pertanyaan mengenai wacana pembubaran KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alexander menyampaikan keberadaan KPK merupakan mandat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. Indonesia, kata Alexander, telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga keberadaan KPK terjamin undang-undang.
Konvensi tersebut memandatkan pembentukan lembaga khusus dalam pemberantasan korupsi. "Dalam hal ini Indonesia sudah memiliki KPK. Di negara-negara lain yang sudah meratifikasi juga sudah dibentuk (lembaga antikorupsi)," ujarnya.
Alexander berujar pemberantasan korupsi di Indonesia belum berhasil jika merujuk indeks persepsi korupsi yang masih rendah. "Harus diakui bahwa keberhasilan atau pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penaga hukum termasuk KPK itu juga belum optimal, belum dianggap belum berhasil ya," ujar Alexander.
Alexander juga menyoroti berbagai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi. Dia berujar komitmen Prabowo itu akan terlihat dalam lima tahun ke depan.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik lima pimpinan KPK baru di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin 16 Desember 2024. Pemerintah mempercepat tanggal pelantikan itu karena Prabowo akan berdinas ke luar negeri.
Pelantikan pimpinan KPK baru semula dijadwalkan untuk 20 Desember 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024. Meski begitu, pimpinan baru KPK akan mulai efektif bekerja pada 20 Desember setelah serah terima jabatan dengan ketua dan wakil ketua periode sebelumnya.